Muwatta Malik

Membebaskan dan Wala'

كتاب العتق والولاء

Book 38, Hadith 25
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Malik menceritakan kepada saya bahwa dia telah bertanya kepada Ibn Shihab tentang seorang budak yang dibebaskan. Beliau menjawab: “Dia memberikan wala'nya kepada siapa yang dia suka. Jika dia mati dan tidak memberikan walanya kepada siapa pun, maka warisannya diberikan kepada orang-orang Muslim dan uang darahnya dibayar oleh mereka.”

Malikh berkata, “Yang terbaik dari apa yang telah didengar tentang seorang budak yang dibebaskan adalah bahwa tidak ada seorang pun yang mendapatkan wala'nya, dan warisannya jatuh ke tangan mereka, dan mereka membayar uang darahnya.”

Malik mengatakan bahwa ketika budak seorang Yahudi atau Kristen menjadi Muslim dan dia dibebaskan sebelum dijual, wala' dari budak yang dibebaskan itu pergi ke Muslim. Jika Yahudi atau Kristen menjadi Muslim sesudahnya, wala' tidak kembali kepadanya. “

Dia berkata, “Namun, jika seorang Yahudi atau Kristen membebaskan seorang budak dari agama mereka sendiri, dan kemudian yang dibebaskan menjadi Muslim sebelum orang Yahudi atau Kristen yang membebaskannya menjadi muslim dan kemudian orang yang membebaskannya menjadi muslim, wala'nya kembali kepadanya karena wala' dikonfirmasi baginya pada hari dia membebaskannya.”

Malik mengatakan bahwa anak muslim dari seorang Yahudi atau Kristen mewarisi mawali ayah Yahudi atau Kristennya ketika mawla yang dibebaskan menjadi muslim sebelum orang yang membebaskannya menjadi muslim. Jika orang yang dibebaskan sudah menjadi Muslim ketika dia dibebaskan, anak-anak Muslim dari seorang Kristen atau Yahudi tidak memiliki wala' budak Muslim karena orang Yahudi dan orang Kristen tidak memiliki wala'. Wala'at seorang budak Muslim masuk ke komunitas Muslim.

Book 38, Hadith 3
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bahwa seorang laki-laki pada masa Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, memerdekakan enam orang budak miliknya ketika menjelang kematiannya, lalu Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, mengundi di antara mereka lalu memerdekakan sepertiga dari budak-budak tersebut.

Malik berkata: Dan telah sampai kepadaku bahwa laki-laki itu tidak memiliki harta selain mereka.

Book 38, Hadith 4
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki pada masa pemerintahan Aban ibn Uthman memerdekakan seluruh budaknya semuanya, sedangkan ia tidak memiliki harta selain mereka. Maka Aban ibn Uthman memerintahkan mengenai para budak itu, lalu mereka dibagi menjadi tiga bagian, kemudian ia mengundi di antara mereka untuk menentukan kepada siapa di antara mereka undian orang yang meninggal itu keluar, lalu mereka dimerdekakan. Undian itu jatuh pada salah satu dari tiga bagian tersebut, maka sepertiga yang kejatuhan undian itu dimerdekakan.

Book 38, Hadith 6
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Umar bin al-Khattab berkata: “Hamba sahaya perempuan mana pun yang melahirkan anak dari tuannya, maka tuannya tidak boleh menjualnya, tidak boleh menghibahkannya, dan tidak boleh mewariskannya; ia tetap boleh menikmatinya, dan apabila ia mati, maka hamba sahaya itu merdeka.”

Book 38, Hadith 8
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku datang kepada Rasulullah – semoga Allah melimpahkan salawat kepadanya dan memberinya salam – lalu aku berkata: «Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang budak perempuan milikku sedang menggembalakan kambing-kambing milikku. Lalu aku mendatanginya ketika seekor kambing dari kawanan itu telah hilang. Maka aku bertanya kepadanya tentang kambing itu, lalu ia berkata: “Serigala telah memakannya”. Maka aku merasa menyesal atasnya, dan karena aku termasuk anak Adam, maka aku menampar wajahnya. Dan aku berkewajiban membebaskan seorang budak, apakah aku boleh memerdekakannya?»

Maka Rasulullah – semoga Allah melimpahkan salawat kepadanya dan memberinya salam – berkata kepadanya: «Di manakah Allah?»

Ia berkata: «Di langit.»

Beliau berkata: «Siapakah aku?»

Ia berkata: «Engkau adalah Rasulullah.»

Maka Rasulullah – semoga Allah melimpahkan salawat kepadanya dan memberinya salam – bersabda: «Merdekakanlah ia.»

Book 38, Hadith 9
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki dari kaum Anṣār datang kepada Rasulullah —semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya— dengan seorang budak perempuan hitam miliknya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku memiliki kewajiban membebaskan seorang hamba yang mukmin. Jika engkau menilai dia mukmin, aku akan membebaskannya.”

Rasulullah —semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya— bertanya kepadanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah?”

Ia menjawab, “Ya.”

Beliau berkata, “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah?”

Ia menjawab, “Ya.”

Beliau berkata, “Apakah engkau meyakini kebangkitan setelah kematian?”

Ia menjawab, “Ya.”

Maka Rasulullah —semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya— bersabda, “Bebaskanlah dia.”

Book 38, Hadith 10
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Hurairah ditanya tentang seorang laki-laki yang wajib memerdekakan seorang hamba sahaya, apakah ia boleh memerdekakan anak hasil zina untuk memenuhi kewajiban itu. Abu Hurairah berkata, „Ya, itu sudah mencukupi baginya.“

Book 38, Hadith 11
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Fadala bin Ubayd al-Ansari, yang merupakan salah satu sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ditanya tentang seorang laki-laki yang wajib membebaskan seorang hamba: apakah boleh baginya membebaskan anak hasil zina?

Ia berkata: "Ya, itu mencukupi baginya."

Book 38, Hadith 12
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Malik menceritakan kepadaku bahwa telah sampai kepadanya bahwa Abdullah ibn Umar ditanya tentang budak yang wajib dimerdekakan, apakah boleh dibeli dengan syarat, lalu ia berkata: “Tidak.”

Malik berkata: “Dan itulah yang terbaik yang aku dengar tentang budak-budak yang wajib dimerdekakan, bahwa orang yang memerdekakannya untuk kewajiban yang menjadi tanggungannya tidak boleh membelinya dengan syarat untuk memerdekakannya, karena jika ia melakukan itu maka ia bukanlah budak yang sempurna, sebab ia mengurangi dari harganya karena syarat yang ia tetapkan berupa pemerdekaannya.”

Malik berkata: “Tidak mengapa membeli budak untuk perbuatan sunah dan mensyaratkan untuk memerdekakannya.”

Malik berkata: “Sesungguhnya yang terbaik yang aku dengar tentang budak-budak yang wajib dimerdekakan adalah bahwa tidak boleh dimerdekakan padanya seorang Nasrani maupun Yahudi, dan tidak dimerdekakan padanya seorang mukatab, mudabbar, umm walad, budak yang dimerdekakan setelah beberapa tahun, maupun orang buta. Tidak mengapa memerdekakan orang Nasrani, Yahudi, dan Majusi secara sunah, karena Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya:”

“Maka sesudah itu boleh sebagai anugerah atau sebagai tebusan.”

“Anugerah itu adalah pemerdekaan.”

Malik berkata: “Adapun budak-budak yang wajib dimerdekakan yang disebutkan Allah dalam Kitab, maka tidak dimerdekakan padanya kecuali budak yang beriman.”

Malik berkata: “Demikian pula dalam memberi makan orang-orang miskin pada kafarat, tidak semestinya diberi makan padanya kecuali orang-orang Islam, dan tidak diberi makan padanya seorang pun yang bukan beragama Islam.”

Book 38, Hadith 13
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibunya ingin berwasiat, lalu ia menunda hal itu hingga pagi, lalu ia meninggal, dan ia telah berniat memerdekakan seseorang.

Abdurrahman berkata, “Aku berkata kepada al-Qasim bin Muhammad, ‘Apakah bermanfaat baginya jika aku memerdekakan seseorang untuknya?’”

Al-Qasim berkata, “Sa'd bin Ubada berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ibuku meninggal; apakah bermanfaat baginya jika aku memerdekakan seseorang untuknya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ya.’”

Book 38, Hadith 14
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdurrahman bin Abi Bakr wafat dalam tidur yang ia tiduri, lalu Aisyah, istri Nabi, semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya, memerdekakan banyak budak atas namanya.

Malik berkata: Ini adalah yang paling aku sukai dari apa yang aku dengar tentang hal itu.

Book 38, Hadith 15
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya, ditanya tentang hamba sahaya, mana di antara mereka yang lebih utama. Maka Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya, bersabda: “Yang paling mahal di antara mereka harganya dan yang paling berharga bagi para pemiliknya.”

Book 38, Hadith 16
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ia memerdekakan seorang anak hasil zina dan ibunya.

Book 38, Hadith 18
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aisyah, Ummul Mukminin, ingin membeli seorang budak perempuan untuk membebaskannya. Keluarganya berkata: “Kami menjualnya kepadamu dengan syarat bahwa wala-nya menjadi milik kami.” Ia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan.

Beliau bersabda: “Hal itu jangan menghalangimu, karena wala itu hanyalah milik orang yang memerdekakan.”