Muwatta Malik

Membebaskan dan Wala'

كتاب العتق والولاء

Book 38, Hadith 19
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Barirah datang kepada Aisyah, Ummul Mukminin, untuk meminta bantuannya.

Aisyah berkata: “Jika tuan-tuanmu setuju aku membayarkan kepada mereka hargamu dalam satu kali pembayaran dan membebaskanmu, maka aku akan melakukannya.”

Barirah menyampaikan hal itu kepada tuan-tuannya, lalu mereka berkata: “Tidak, kecuali walaʾ-mu menjadi milik kami.”

Yahya bin Saʿid berkata: Amrah menyatakan bahwa Aisyah menyampaikan hal itu kepada Rasulullah, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya.

Maka Rasulullah, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya, bersabda: “Belilah dia dan merdekakanlah dia, karena sesungguhnya walaʾ hanya milik orang yang memerdekakan.”

Book 38, Hadith 21
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sa‘id ibn al-Musayyab ditanya tentang seorang budak yang memiliki anak dari seorang perempuan merdeka, milik siapakah wala’ mereka. Sa‘id berkata: “Jika ayah mereka meninggal dalam keadaan sebagai budak yang belum dibebaskan, maka wala’ mereka milik mawali ibu mereka.”

Malik berkata: “Demikian pula anak dari perempuan yang dili‘an dari kalangan mawali: ia dinasabkan kepada mawali ibunya dan mereka adalah mawali-nya. Jika ia meninggal, mereka mewarisinya, dan jika ia melakukan kejahatan, mereka menanggung diyat darinya. Namun jika ayahnya mengakuinya, ia disambungkan kepadanya dan wala’-nya berpindah kepada mawali ayahnya, warisannya menjadi milik mereka dan diyatnya menjadi tanggungan mereka, dan ayahnya dicambuk dengan hukuman hadd.”

Malik berkata: “Demikian pula perempuan Arab yang dili‘an: jika suaminya yang meli‘annya mengakui anaknya, ia menjadi seperti kedudukan ini, kecuali bahwa sisa warisannya setelah warisan ibunya dan saudara-saudaranya seibu menjadi milik kaum muslimin secara umum selama ia belum disambungkan kepada ayahnya. Anak dari perempuan yang dili‘an itu sesungguhnya mewariskan wala’ kepada mawali ibunya sebelum ayahnya mengakuinya, karena ia tidak memiliki nasab dan tidak memiliki ‘asabah; maka ketika nasabnya telah tetap, ia berpindah kepada ‘asabahnya.”

Malik berkata: “Ketetapan yang disepakati di sisi kami tentang anak seorang budak dari seorang perempuan merdeka, sedangkan ayah dari budak itu merdeka, adalah bahwa kakek, ayah dari budak itu, menarik wala’ anak-anak merdeka dari anak laki-lakinya yang lahir dari perempuan merdeka. Ia mewarisi mereka selama ayah mereka masih berstatus budak. Jika ayah mereka dibebaskan, wala’ kembali kepada mawali-nya. Jika ia meninggal dalam keadaan sebagai budak, maka warisan dan wala’ menjadi milik kakek. Dan jika budak itu memiliki dua anak laki-laki yang merdeka lalu salah seorang dari keduanya meninggal sedangkan ayahnya masih berstatus budak, maka kakek, ayah dari ayah itu, menarik wala’ dan warisan.”

Malik berkata tentang seorang budak perempuan yang dibebaskan dalam keadaan hamil, sedangkan suaminya adalah budak, kemudian suaminya dibebaskan sebelum ia melahirkan kandungannya atau setelah ia melahirkan: “Wala’ dari apa yang ada dalam perutnya milik orang yang membebaskan ibunya, karena anak itu telah tersentuh oleh perbudakan sebelum ibunya dibebaskan. Ia tidak sama kedudukannya dengan anak yang dikandung ibunya setelah pembebasan, karena anak yang dikandung ibunya setelah pembebasan, apabila ayahnya dibebaskan, ia menarik wala’-nya.”

Malik berkata tentang seorang budak yang meminta izin kepada tuannya untuk membebaskan seorang budak miliknya lalu tuannya mengizinkannya, bahwa wala’ dari budak yang dibebaskan

Book 38, Hadith 22
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Al-ʿAshi bin Hisyam meninggal dunia dan meninggalkan tiga orang anak laki-laki: dua orang seibu dan seorang laki-laki dari ibu yang lain. Salah seorang dari dua yang seibu itu meninggal dunia dan meninggalkan harta dan mawali. Maka saudara kandungnya seayah dan seibu mewarisi hartanya dan wala’ atas mawali-mawalinya.

Kemudian orang yang mewarisi harta dan wala’ atas para mawali itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-lakinya dan saudara laki-lakinya seayah. Anaknya berkata: “Aku telah menguasai apa yang dahulu dikuasai ayahku berupa harta dan wala’ atas para mawali.” Sedangkan saudaranya berkata: “Tidak demikian. Engkau hanya menguasai harta; adapun wala’ atas para mawali, tidak. Bagaimana pendapatmu, seandainya saudaraku meninggal hari ini, bukankah aku yang akan mewarisinya?” Lalu keduanya bersengketa kepada ʿUtsman bin ʿAffan, maka beliau memutuskan wala’ atas para mawali itu untuk saudaranya.

Book 38, Hadith 23
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ia sedang duduk bersama Aban ibn Utsman ketika sekelompok orang dari Juhainah dan sekelompok orang dari Bani al-Harits ibn al-Khazraj mengajukan perselisihan mereka kepadanya.

Seorang perempuan dari Juhainah menikah dengan seorang laki-laki dari Bani al-Harits ibn al-Khazraj yang bernama Ibrahim ibn Kulayb. Perempuan itu wafat dan meninggalkan harta dan mawali, lalu anak laki-lakinya dan suaminya mewarisinya.

Kemudian anak laki-lakinya wafat, lalu para ahli warisnya berkata: “Wala’ para mawali itu milik kami; putranya telah mengamankannya.”

Orang-orang Juhani berkata: “Tidak demikian. Mereka adalah mawali sahabat perempuan kami. Apabila anaknya telah meninggal, maka wala’ mereka milik kami dan kamilah yang mewarisi mereka.”

Lalu Aban ibn Utsman memutuskan untuk orang-orang Juhani tentang wala’ para mawali itu.

Book 38, Hadith 24
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sa'id ibn al-Musayyab berkata tentang seorang laki-laki yang meninggal dengan meninggalkan tiga orang anak laki-laki dan meninggalkan mawali yang ia sendiri telah memerdekakan, kemudian dua orang di antara anak-anaknya meninggal dengan meninggalkan anak-anak.

Sa'id ibn al-Musayyab berkata: Yang tersisa di antara yang tiga itu mewarisi para mawali. Apabila ia meninggal, maka anak-anaknya dan anak-anak saudara-saudaranya berserikat secara sama dalam wala atas para mawali.

Book 38, Hadith 25
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Malik bertanya kepada Ibn Syihab tentang as-Sa'ibah. Dia berkata, 'Dia memberikan wala'nya kepada siapa yang dia kehendaki. Jika dia mati dan belum memberikan wala'nya kepada seorang pun, maka warisannya untuk kaum muslimin dan diyatnya menjadi tanggungan mereka.'

Malik berkata, 'Sebaik-baik yang didengar tentang as-Sa'ibah adalah bahwa dia tidak memberikan wala'nya kepada seorang pun dan bahwa warisannya untuk kaum muslimin dan diyatnya menjadi tanggungan mereka.'

Malik berkata tentang seorang Yahudi dan Nasrani yang hambanya masuk Islam lalu dia memerdekakannya sebelum dijual: sesungguhnya wala' hamba yang dimerdekakan itu untuk kaum muslimin. Dan jika Yahudi atau Nasrani itu masuk Islam setelah itu, wala' tidak akan pernah kembali kepadanya.

Dia berkata, 'Akan tetapi, jika seorang Yahudi atau Nasrani memerdekakan seorang hamba yang beragama mereka, kemudian hamba yang dimerdekakan itu masuk Islam sebelum Yahudi atau Nasrani yang memerdekakannya masuk Islam, lalu orang yang memerdekakannya itu masuk Islam, maka wala' kembali kepadanya, karena wala' itu telah tetap baginya pada hari dia memerdekakannya.'

Malik berkata, 'Dan jika seorang Yahudi atau Nasrani memiliki anak yang muslim, dia mewarisi mawali ayahnya yang Yahudi atau Nasrani apabila mawla yang dimerdekakan itu masuk Islam sebelum orang yang memerdekakannya masuk Islam. Dan jika hamba yang dimerdekakan itu sudah muslim ketika dimerdekakan, maka anak-anak muslim dari Nasrani atau Yahudi itu tidak mendapatkan bagian apa pun dari wala' hamba yang muslim, karena Yahudi dan Nasrani tidak memiliki wala'. Maka wala' hamba yang muslim itu untuk jamaah kaum muslimin.'