Muwatta Malik
Book 30, Hadith 1
Aisyah, Ummul Mukminin, mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah, semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya, sedang berada di sisinya dan bahwa ia mendengar suara seorang laki-laki yang meminta izin untuk masuk ke rumah Hafsah.
Aisyah berkata: “Aku berkata: Wahai Rasulullah, laki-laki ini meminta izin untuk masuk ke rumahmu.”
Maka Rasulullah, semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya, bersabda: “Aku kira ia adalah Fulan” – seorang paman dari pihak ayah bagi Hafsah karena persusuan.
Maka Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah, seandainya Fulan masih hidup — yaitu pamannya karena persusuan —, bolehkah ia masuk menemuiku?”
Maka Rasulullah, semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya, bersabda: “Ya. Sesungguhnya persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran.”