Muwatta Malik
Book 30, Hadith 2
Paman pihak ayah saya dari persusuan datang meminta izin untuk masuk menemui saya, tetapi saya menolak memberi izin kepadanya untuk masuk sampai saya bertanya kepada Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya, tentang hal itu.
Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya, datang, lalu saya bertanya kepadanya tentang hal itu. Beliau bersabda: “Dia adalah pamanmu dari pihak ayah, maka izinkanlah dia.”
Ia berkata: “Saya berkata: ‘Wahai Rasulullah, hanya perempuan yang menyusuiku, dan laki-laki tidak menyusuiku.’”
Beliau bersabda: “Dia adalah pamanmu dari pihak ayah, maka biarkanlah dia masuk menemuimu.”
Aisyah berkata: “Itu terjadi setelah kami diwajibkan berhijab.”
Aisyah berkata: “Yang haram karena persusuan adalah yang haram karena kelahiran.”