Muwatta Malik

Book 30, Hadith 5

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ، كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَأَرْضَعَتْ إِحْدَاهُمَا غُلاَمًا وَأَرْضَعَتِ الأُخْرَى جَارِيَةً فَقِيلَ لَهُ هَلْ يَتَزَوَّجُ الْغُلاَمُ الْجَارِيَةَ فَقَالَ لاَ اللِّقَاحُ وَاحِدٌ ‏.‏
Terjemahan

Abdullah bin Abbas ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki dua orang istri; salah satunya menyusui seorang anak laki-laki dan yang lain menyusui seorang anak perempuan. Lalu dikatakan kepadanya, "Apakah anak laki-laki itu dapat menikahi anak perempuan itu?"

Ia berkata, "Tidak; benihnya satu."