Muwatta Malik
Book 42, Hadith 12
Ibn Wala al-Misri bertanya kepada Abdullah ibn Abbas tentang apa yang diperas dari anggur.
Ibn Abbas berkata:
Seorang laki-laki menghadiahkan kepada Rasulullah —shallallahu ‘alaihi wa sallam— sebuah wadah kulit berisi khamr.
Rasulullah —shallallahu ‘alaihi wa sallam— berkata kepadanya: “Apakah kamu tidak tahu bahwa Allah telah mengharamkannya?”
Ia berkata: “Tidak.”
Maka seorang laki-laki di sisinya membisikkan sesuatu kepadanya.
Rasulullah —shallallahu ‘alaihi wa sallam— berkata kepadanya: “Apa yang engkau bisikkan kepadanya?”
Ia berkata: “Aku menyuruhnya untuk menjualnya.”
Rasulullah —shallallahu ‘alaihi wa sallam— berkata kepadanya: “Sesungguhnya Yang mengharamkan meminumnya telah mengharamkan menjualnya.”
Maka laki-laki itu membuka kedua wadah kulit itu sehingga hilanglah apa yang ada di dalam keduanya.