Muwatta Malik

Book 42, Hadith 15

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رِجَالاً، مِنْ أَهْلِ الْعِرَاقِ قَالُوا لَهُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّا نَبْتَاعُ مِنْ ثَمَرِ النَّخْلِ وَالْعِنَبِ فَنَعْصِرُهُ خَمْرًا فَنَبِيعُهَا ‏.‏ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ وَمَلاَئِكَتَهُ وَمَنْ سَمِعَ مِنَ الْجِنِّ وَالإِنْسِ أَنِّي لاَ آمُرُكُمْ أَنْ تَبِيعُوهَا وَلاَ تَبْتَاعُوهَا وَلاَ تَعْصِرُوهَا وَلاَ تَشْرَبُوهَا وَلاَ تَسْقُوهَا فَإِنَّهَا رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ ‏.‏
Terjemahan

Beberapa orang laki-laki dari penduduk Irak berkata kepadanya: “Wahai Abu Abdurrahman, kami membeli dari buah kurma dan anggur, lalu kami memerasnya menjadi khamar lalu kami menjualnya.”

Maka Abdullah bin Umar berkata: “Sesungguhnya aku mempersaksikan Allah atas kalian serta para malaikat-Nya dan siapa saja yang mendengar dari kalangan jin dan manusia, bahwa aku tidak memerintahkan kalian untuk menjualnya, tidak membelinya, tidak memerasnya, tidak meminumnya, dan tidak memberikannya untuk diminum, karena sesungguhnya ia adalah kekejian dari perbuatan setan.”