Muwatta Malik
Book 25, Hadith 4
Dan dia menceritakan kepadaku dari Malik bahwa dia mendengar orang-orang berilmu berkata: Apabila seorang laki-laki mengenai buruan lalu sesuatu selain dirinya membantunya atasnya, seperti air atau anjing yang tidak terlatih, maka buruan itu tidak boleh dimakan kecuali anak panah si pemanah telah membunuhnya atau mencapai organ-organ vital buruan itu, sehingga tidak ada seorang pun yang ragu bahwa dialah yang membunuhnya dan bahwa buruan itu tidak memiliki kehidupan setelahnya.
Dia berkata: Dan aku mendengar Malik berkata: Tidak ada masalah memakan buruan — meskipun tempat jatuhnya tidak terlihat olehmu — jika engkau menemukan padanya jejak dari anjingmu atau anak panahmu ada padanya, selama tidak bermalam. Jika ia telah bermalam, maka dimakruhkan memakannya.