Muwatta Malik
Book 25, Hadith 8
Ia mendengar sebagian orang-orang berilmu berkata tentang burung elang, rajawali, dan alap-alap serta yang sejenis dengannya, bahwa apabila ia memahami sebagaimana anjing-anjing terlatih memahami, maka tidak mengapa memakan apa yang dibunuhnya dari hasil buruannya, apabila nama Allah disebut ketika melepaskannya.
Malik berkata: Pendapat terbaik yang aku dengar tentang orang yang menyelamatkan buruan dari cakar elang atau dari anjing, kemudian menunggunya hingga mati, adalah bahwa memakannya tidak halal.
Malik berkata: Demikian pula segala sesuatu yang memungkinkan untuk disembelih sedangkan ia berada di cakar elang atau pada anjing, lalu pemiliknya membiarkannya padahal ia mampu menyembelihnya, hingga elang atau anjing itu membunuhnya, maka memakannya tidak halal.
Malik berkata: Demikian pula orang yang melempar buruan lalu mengenainya dalam keadaan hidup, kemudian ia lalai menyembelihnya hingga mati, maka memakannya tidak halal.
Malik berkata: Perkara yang disepakati di sisi kami adalah bahwa apabila seorang muslim melepaskan anjing pemburu milik seorang Majusi lalu ia berburu atau membunuh, apabila ia terlatih, maka memakan buruan itu halal, tidak mengapa, walaupun muslim itu tidak menyembelihnya. Hal itu sama seperti seorang muslim yang menyembelih dengan pisau milik seorang Majusi, atau memanah dengan busurnya atau dengan anak panahnya lalu membunuh dengannya: maka hasil buruannya dan sembelihannya itu halal, tidak mengapa memakannya. Dan apabila seorang Majusi melepaskan anjing pemburu milik seorang muslim untuk memburu, lalu ia menangkapnya, maka buruan itu tidak dimakan kecuali jika disembelih. Hal itu sama seperti busur dan anak panah milik seorang muslim yang diambil oleh seorang Majusi lalu ia gunakan untuk memanah buruan dan membunuhnya, dan seperti pisau milik seorang muslim yang digunakan oleh seorang Majusi untuk menyembelih: maka tidak halal memakan sedikit pun dari hal tersebut.