Muwatta Malik

Book 28, Hadith 28

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرُ، سُئِلاَ عَنْ رَجُلٍ، كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ حُرَّةٌ فَأَرَادَ أَنْ يَنْكِحَ عَلَيْهَا أَمَةً فَكَرِهَا أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا ‏.‏
Terjemahan

Bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki seorang perempuan merdeka sebagai istri lalu ia ingin menikahi seorang budak perempuan di samping istrinya itu, maka keduanya memandang makruh menggabungkan keduanya.