Muwatta Malik

Book 28, Hadith 30

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي الرَّجُلِ يُطَلِّقُ الأَمَةَ ثَلاَثًا ثُمَّ يَشْتَرِيهَا إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ‏.‏
Terjemahan

Zaid bin Tsabit biasa mengatakan tentang seorang laki-laki yang menceraikan seorang hamba sahaya perempuan tiga kali kemudian membelinya, bahwa perempuan itu tidak halal baginya sampai ia menikah dengan suami lain.