Muwatta Malik

Book 28, Hadith 31

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، وَسُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، سُئِلاَ عَنْ رَجُلٍ، زَوَّجَ عَبْدًا لَهُ جَارِيَةً فَطَلَّقَهَا الْعَبْدُ الْبَتَّةَ ثُمَّ وَهَبَهَا سَيِّدُهَا لَهُ هَلْ تَحِلُّ لَهُ بِمِلْكِ الْيَمِينِ فَقَالاَ لاَ تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ‏.‏
Terjemahan

Sa'id bin al-Musayyab dan Sulaiman bin Yasar ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahkan seorang budak laki-lakinya dengan seorang hamba sahaya perempuan. Kemudian budak itu menceraikannya secara putus, lalu tuannya menghibahkannya kepadanya. Apakah dia halal baginya dengan kepemilikan tangan kanan?

Mereka berkata, “Tidak. Dia tidak halal baginya sampai dia menikah dengan suami selainnya.”