Muwatta Malik
Book 28, Hadith 40
Keduanya biasa berkata: 'Apabila seorang lelaki merdeka menikahi seorang hamba perempuan dan menggaulinya, maka hamba perempuan itu telah menjadikannya muhsan.'
Malik berkata: 'Dan setiap orang yang aku kenal mengatakan demikian: hamba perempuan menjadikan lelaki merdeka muhsan apabila ia menikahinya dan menggaulinya; sungguh hamba perempuan itu telah menjadikannya muhsan.'
Malik berkata: 'Hamba lelaki menjadikan perempuan merdeka muhsan apabila ia menggaulinya dalam pernikahan. Dan perempuan merdeka tidak menjadikan hamba lelaki muhsan kecuali jika ia dimerdekakan sedangkan ia adalah suaminya, lalu ia menggaulinya setelah dimerdekakan. Jika ia berpisah darinya sebelum ia dimerdekakan, maka ia bukan muhsan hingga ia menikah setelah dimerdekakan dan menggauli istrinya.'
Malik berkata: 'Dan hamba perempuan, apabila ia berada di bawah lelaki merdeka lalu ia berpisah darinya sebelum ia dimerdekakan, maka pernikahannya dengan hamba perempuan itu tidak menjadikannya muhsan selagi ia masih hamba, hingga ia dinikahkan setelah dimerdekakan dan suaminya menggaulinya; itulah ihsan-nya. Dan hamba perempuan, apabila ia berada di bawah lelaki merdeka lalu ia dimerdekakan sedangkan ia masih di bawahnya sebelum ia berpisah darinya, maka ia menjadikannya muhsan apabila ia dimerdekakan sedangkan ia berada di sisinya, jika ia menggaulinya setelah ia dimerdekakan.'
Dan Malik berkata: 'Perempuan merdeka Nasrani, Yahudi, dan hamba perempuan Muslim menjadikan lelaki merdeka Muslim muhsan apabila ia menikahi salah satu dari mereka dan menggaulinya.'