Muwatta Malik
Book 28, Hadith 46
Umm Hakim binti al-Harits bin Hisyam, yang merupakan istri Ikrima bin Abu Jahal, masuk Islam pada hari Penaklukan, sedangkan suaminya Ikrima bin Abu Jahal melarikan diri dari Islam hingga tiba di Yaman. Lalu Umm Hakim berangkat hingga datang menemuinya di Yaman, menyeru dia kepada Islam, lalu dia masuk Islam. Dia datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Penaklukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit menyongsongnya dengan gembira dan tanpa memakai selendang hingga membaiatnya. Maka keduanya tetap berada dalam pernikahan mereka tersebut.
Malik berkata: “Apabila seorang laki-laki masuk Islam sebelum istrinya, maka terjadi perpisahan di antara keduanya apabila Islam ditawarkan kepadanya lalu ia tidak masuk Islam, karena Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman dalam Kitab-Nya:”
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir.”