Muwatta Malik
Book 28, Hadith 53
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ، أَنَّ رَجُلاً، خَطَبَ إِلَى رَجُلٍ أُخْتَهُ فَذَكَرَ أَنَّهَا قَدْ كَانَتْ أَحْدَثَتْ فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَضَرَبَهُ - أَوْ كَادَ يَضْرِبُهُ - ثُمَّ قَالَ مَا لَكَ وَلِلْخَبَرِ
Terjemahan
Bahwa seorang laki-laki meminang saudara perempuan seorang laki-laki lain, lalu laki-laki itu menyebutkan bahwa saudarinya pernah melakukan suatu perbuatan keji. Ketika hal itu sampai kepada Umar ibn al-Khattab, beliau memukulnya – atau hampir memukulnya.
Kemudian beliau berkata: “Apa urusanmu dengan kabar itu?”