Muwatta Malik
Book 18, Hadith 27
Umar bin al-Khaththab, apabila ia sedang dalam perjalanan (safar) pada bulan Ramadan dan mengetahui bahwa ia akan memasuki Madinah pada awal hari, ia memasukinya dalam keadaan berpuasa.
Yahya berkata: Malik berkata: Barangsiapa sedang dalam perjalanan dan mengetahui bahwa ia akan tiba di tengah keluarganya pada awal hari, lalu fajar terbit baginya sebelum ia masuk, maka ia masuk dalam keadaan berpuasa.
Malik berkata: Apabila seseorang hendak keluar (bepergian) pada bulan Ramadan, lalu fajar terbit baginya sedangkan ia masih berada di negerinya sebelum ia keluar, maka sesungguhnya ia berpuasa pada hari itu.
Malik berkata tentang seorang laki-laki yang datang dari perjalanannya dalam keadaan tidak berpuasa, sedangkan istrinya juga tidak berpuasa ketika ia telah suci dari haidnya pada bulan Ramadan: bahwa suaminya boleh menggaulinya jika ia mau.