Muwatta Malik
Book 18, Hadith 32
Ayahnya berbekam sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, kemudian ia tidak berbuka. Ia berkata: “Dan aku tidak pernah melihatnya berbekam sama sekali kecuali sedangkan ia berpuasa.”
Malik berkata: “Berbekam tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa kecuali karena khawatir ia akan menjadi lemah, dan kalaulah bukan karena itu niscaya tidak dimakruhkan. Dan seandainya seseorang berbekam pada bulan Ramadan kemudian ia selamat dari berbuka, maka aku tidak memandang adanya kewajiban apa pun atasnya dan aku tidak memerintahkannya untuk mengqada hari itu di mana ia berbekam padanya, karena berbekam itu hanya dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena menempatkan puasa pada bahaya. Maka barangsiapa berbekam dan selamat dari berbuka hingga masuk waktu sore, maka aku tidak memandang adanya kewajiban apa pun atasnya dan ia tidak wajib mengqada hari itu.”