Muwatta Malik

Book 18, Hadith 46

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، وَأَبَا، هُرَيْرَةَ اخْتَلَفَا فِي قَضَاءِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُ ‏.‏ وَقَالَ الآخَرُ لاَ يُفَرِّقُ بَيْنَهُ ‏.‏ لاَ أَدْرِي أَيَّهُمَا قَالَ يُفَرِّقُ بَيْنَهُ ‏.‏
Terjemahan

Abdullah bin Abbas dan Abu Hurairah berbeda pendapat tentang mengqada Ramadan. Salah satu dari keduanya berkata bahwa ia dilakukan secara terpisah, sedangkan yang lain berkata bahwa ia tidak dipisah. Aku tidak tahu siapa di antara keduanya yang berkata bahwa ia dilakukan secara terpisah.