Muwatta Malik
Book 22, Hadith 10
Abdullah bin Umar biasa berkata: “Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah kemudian berkata, ‘Insya Allah’, lalu tidak melakukan apa yang ia bersumpah untuk melakukannya, maka ia tidak melanggar sumpahnya.”
Malik berkata: “Sebaik-baik yang aku dengar tentang pengecualian (istitsna) adalah bahwa itu milik pemiliknya selama ia tidak memutus perkataannya, dan bahwa hal itu merupakan rangkaian yang saling mengikuti, sebagian mengikuti sebagian lain, sebelum ia diam. Jika ia diam dan memutus perkataannya, maka tidak ada pengecualian baginya.”
Malik berkata tentang seorang lelaki yang mengatakan: ‘Aku telah kafir kepada Allah’ atau ‘Aku telah berbuat syirik kepada Allah’, kemudian ia melanggar sumpahnya: “Sesungguhnya tidak ada kafarat atasnya, dan ia bukanlah orang kafir atau musyrik sampai hatinya menyimpan kekafiran dan kesyirikan. Hendaklah ia memohon ampun kepada Allah dan tidak kembali kepada sesuatu pun dari itu; dan sungguh buruk apa yang telah ia perbuat.”