Muwatta Malik

Book 44, Hadith 4

Teks hadis bahasa Arab
قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِكٌ الْقَسَامَةُ فِي قَتْلِ الْخَطَإِ يُقْسِمُ الَّذِينَ يَدَّعُونَ الدَّمَ وَيَسْتَحِقُّونَهُ بِقَسَامَتِهِمْ يَحْلِفُونَ خَمْسِينَ يَمِينًا تَكُونُ عَلَى قَسْمِ مَوَارِيثِهِمْ مِنَ الدِّيَةِ فَإِنْ كَانَ فِي الأَيْمَانِ كُسُورٌ إِذَا قُسِمَتْ بَيْنَهُمْ نُظِرَ إِلَى الَّذِي يَكُونُ عَلَيْهِ أَكْثَرُ تِلْكَ الأَيْمَانِ إِذَا قُسِمَتْ فَتُجْبَرُ عَلَيْهِ تِلْكَ الْيَمِينُ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِلْمَقْتُولِ وَرَثَةٌ إِلاَّ النِّسَاءُ فَإِنَّهُنَّ يَحْلِفْنَ وَيَأْخُذْنَ الدِّيَةَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَارِثٌ إِلاَّ رَجُلٌ وَاحِدٌ حَلَفَ خَمْسِينَ يَمِينًا وَأَخَذَ الدِّيَةَ وَإِنَّمَا يَكُونَ ذَلِكَ فِي قَتْلِ الْخَطَإِ وَلاَ يَكُونُ فِي قَتْلِ الْعَمْدِ ‏.‏
Terjemahan

Yahya berkata: Malik berkata: Qasamah dalam pembunuhan karena kesalahan adalah bahwa orang-orang yang menuntut darah dan berhak atasnya memperoleh hak itu dengan sumpah qasamah mereka. Mereka bersumpah lima puluh sumpah, yang dibagi sesuai dengan pembagian warisan mereka dari diyat. Jika terdapat pecahan pada sumpah-sumpah itu ketika dibagi di antara mereka, maka dilihat kepada orang yang padanya terdapat bagian terbanyak dari sumpah-sumpah itu ketika dibagi, lalu sumpah itu disempurnakan menjadi beban atasnya.

Malik berkata: Jika orang yang terbunuh tidak memiliki ahli waris kecuali para wanita, maka mereka bersumpah dan mengambil diyat. Jika ia tidak memiliki ahli waris kecuali seorang laki-laki saja, maka ia bersumpah lima puluh sumpah dan mengambil diyat. Hal itu hanya berlaku dalam pembunuhan karena kesalahan dan tidak berlaku dalam pembunuhan yang disengaja.