Muwatta Malik
Book 44, Hadith 6
Yahya berkata: Malik berkata: “Ketetapan yang berlaku di sisi kami tentang para budak adalah bahwa apabila seorang budak dilukai dengan sengaja atau karena keliru, kemudian tuannya datang membawa seorang saksi, ia bersumpah satu kali sumpah bersama saksinya, kemudian ia berhak atas nilai budaknya. Dan tidak ada qasamah pada para budak, baik dalam perbuatan sengaja maupun keliru, dan aku tidak pernah mendengar seorang pun dari kalangan ahli ilmu mengatakan hal itu.”
Malik berkata: “Jika budak itu dibunuh dengan sengaja atau karena keliru, maka tidak ada qasamah maupun sumpah atas tuan budak yang terbunuh itu, dan tuannya tidak berhak atas hal itu kecuali dengan bukti yang adil atau dengan seorang saksi, lalu ia bersumpah bersama saksinya.”
Yahya berkata: Malik berkata: “Dan ini adalah yang terbaik yang pernah aku dengar.”