Muwatta Malik
Book 33, Hadith 2
Malik berkata: Musaqat juga boleh pada tanaman apabila telah tumbuh dan tegak, lalu pemiliknya tidak mampu mengairinya, mengerjakannya, dan merawatnya; maka musaqat dalam hal itu juga boleh.
Malik berkata: Musaqat tidak sah pada sesuatu pun dari pokok-pokok harta yang padanya musaqat dihalalkan, apabila padanya terdapat buah yang telah matang, telah tampak kebaikannya, dan telah halal dijual. Melainkan semestinya disaqatkan mulai tahun berikutnya. Sesungguhnya musaqat terhadap buah yang telah halal dijual adalah ijarah, karena pemilik pokok itu menyerahkan kepada pekerja buah yang telah tampak kebaikannya untuk disaqatkan, agar ia mencukupinya dan memetiknya untuknya, seperti dinar dan dirham yang ia berikan kepadanya. Itu bukanlah musaqat. Musaqat hanyalah apa yang berada antara penataan pohon kurma hingga buah menjadi baik dan halal dijual.
Malik berkata: Barangsiapa menyerahkan buah pada suatu pokok dengan musaqat sebelum tampak kebaikannya dan sebelum halal dijual, maka musaqat itu adalah musaqat yang sah.
Malik berkata: Tanah putih tidak semestinya disaqatkan, karena dihalalkan bagi pemiliknya untuk menyewakannya dengan dinar dan dirham dan semisalnya dari harga-harga yang diketahui.
Ia berkata: Adapun orang yang menyerahkan tanah putihnya dengan sepertiga atau seperempat dari apa yang keluar darinya, maka itu termasuk yang dimasuki gharar, karena tanaman kadang sedikit dan kadang banyak, dan kadang binasa seluruhnya. Maka pemilik tanah telah meninggalkan sewa yang diketahui yang baik baginya untuk menyewakan tanahnya dengannya, dan mengambil perkara yang tidak pasti yang ia tidak tahu apakah akan sempurna atau tidak. Ini makruh. Itu hanyalah seperti seorang yang menyewa seorang pekerja untuk perjalanan dengan sesuatu yang diketahui, kemudian orang yang menyewa pekerja itu berkata: «Maukah engkau aku beri sepersepuluh dari apa yang aku untungkan dalam perjalananku ini sebagai upah bagimu?» Ini tidak halal dan tidak pantas.
Malik berkata: Tidak pantas bagi seseorang menyewakan dirinya, tanahnya, maupun kapalnya, kecuali dengan sesuatu yang diketahui yang tidak berubah kepada selainnya.
Malik berkata: Perbedaan antara musaqat pada pohon kurma dan tanah putih hanyalah bahwa pemilik pohon kurma tidak mampu menjual buahnya hingga tampak kebaikannya, sedangkan pemilik tanah menyewakannya padahal ia adalah tanah putih yang tidak ada apa pun padanya.
Malik berkata: Perkara menurut kami tentang pohon kurma juga bahwa ia disaqatkan untuk tiga dan empat tahun, dan kurang dari itu maupun lebih.
Ia berkata: Itulah yang aku dengar. Dan segala sesuatu yang seperti itu dari pokok-pokok harta adalah seperti pohon kurma; boleh bagi orang yang melakukan musaqat padanya jumlah tahun yang sama seperti yang boleh pada pohon kurma.
Malik berkata tentang orang yang melakukan musaqat: Ia tidak mengambil dari rekannya yang menyerahkannya dengan musaqat sesuatu pun berupa emas maupun perak sebagai tambahan, maupun makanan maupun sesuatu pun dari berbagai hal. Itu tidak sah. Dan tidak pantas bahwa orang yang melakukan musaqat mengambil dari pemilik kebun sesuatu yang menambahinya, berupa emas maupun perak maupun makanan maupun sesuatu pun dari berbagai hal. Dan tambahan di antara keduanya tidak sah.
Malik berkata: Orang yang melakukan qirad juga dalam kedudukan ini. Tidak sah. Apabila tambahan masuk ke dalam musaqat atau muqaradah, ia menjadi ijarah. Dan apa yang dimasuki ijarah maka tidak sah. Dan tidak pantas bahwa ijarah terjadi dengan perkara gharar yang tidak diketahui apakah akan ada atau tidak ada, atau apakah sedikit atau banyak.
Malik berkata tentang seorang yang menyerahkan kepada orang lain tanah yang di dalamnya terdapat pohon kurma dan anggur atau semisalnya dari pokok-pokok harta, lalu di dalamnya terdapat tanah putih:
Malik berkata: Apabila bagian putih itu mengikuti pokok dan pokok itu adalah yang terbesar atau terbanyak, maka tidak mengapa memusaqatkannya. Yaitu apabila pohon kurma itu dua pertiga atau lebih dan bagian putih itu sepertiga atau kurang dari itu, karena bagian putih ketika itu mengikuti pokok. Apabila tanah putih itu di dalamnya terdapat pohon kurma atau anggur atau yang menyerupainya dari pokok-pokok harta, lalu pokok itu sepertiga atau kurang dan bagian putih itu dua pertiga atau lebih, maka dalam hal itu boleh sewa dan haram musaqat. Karena termasuk kebiasaan manusia menyerahkan pokok dengan musaqat padahal di dalamnya ada bagian putih, dan menyewakan tanah padahal di dalamnya ada sedikit pokok, atau menjual mushaf atau pedang yang pada keduanya ada perhiasan dari perak, dengan perak, atau kalung atau cincin yang pada keduanya ada mata permata dan emas, dengan dinar. Jual beli ini senantiasa boleh; manusia saling menjualnya dan membelinya. Dan tidak datang tentang itu sesuatu yang digambarkan dan ditetapkan, yang apabila mencapainya menjadi haram atau apabila kurang darinya menjadi halal.
Perkara dalam hal itu menurut kami, yang telah diamalkan manusia dan mereka bolehkan di antara mereka, adalah bahwa apabila sesuatu dari perak atau emas itu mengikuti apa yang ada padanya, boleh menjualnya. Yaitu apabila bilah pedang atau mushaf atau mata-mata permata itu nilainya dua pertiga atau lebih dan perhiasannya nilainya sepertiga atau kurang.