Muwatta Malik
Book 31, Hadith 16
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، قَضَى بِوَضْعِ الْجَائِحَةِ . قَالَ مَالِكٌ وَعَلَى ذَلِكَ الأَمْرُ عِنْدَنَا . قَالَ مَالِكٌ وَالْجَائِحَةُ الَّتِي تُوضَعُ عَنِ الْمُشْتَرِي الثُّلُثُ فَصَاعِدًا وَلاَ يَكُونُ مَا دُونَ ذَلِكَ جَائِحَةً .
Terjemahan
Umar ibn Abd al-Aziz memutuskan untuk memberikan pengurangan karena kerusakan hasil panen.
Malik berkata: “Dan itulah praktik yang berlaku di sisi kami.”
Malik berkata: “Kerusakan hasil panen yang dikurangkan bagi pembeli adalah sepertiga atau lebih, dan apa yang kurang dari itu tidak dianggap sebagai kerusakan hasil panen.”