Muwatta Malik
Book 31, Hadith 19
Ibunya, Amra binti Abd ar-Rahman, biasa menjual buah-buahannya dan mengecualikan sebagian darinya.
Malik berkata: “Perkara yang disepakati di sisi kami adalah bahwa apabila seseorang menjual buah dari kebunnya yang berpagar, maka ia boleh mengecualikan dari buah kebunnya itu hingga sepertiga buah, tidak boleh melebihi itu, dan apa yang kurang dari sepertiga maka tidak mengapa.”
Malik berkata: “Adapun seseorang yang menjual buah kebunnya dan mengecualikan dari buah kebunnya itu buah dari satu pohon kurma atau beberapa pohon kurma yang ia pilih dan ia sebutkan jumlahnya, maka aku tidak melihat ada keberatan dalam hal itu, karena pemilik kebun itu hanyalah mengecualikan sesuatu dari buah kebunnya sendiri, dan itu hanyalah sesuatu yang ia tahan dari kebunnya dan ia simpan, tidak ia jual, sedangkan ia menjual dari kebunnya apa selain itu.”