Muwatta Malik
Book 31, Hadith 33
Muawiyah bin Abu Sufyan menjual sebuah wadah minuman dari emas atau perak dengan lebih dari beratnya. Abu ad-Darda berkata: "Aku mendengar Rasulullah —semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan— melarang hal seperti ini kecuali dengan yang setara."
Muawiyah berkata kepadanya: "Aku tidak melihat keburukan apa pun dalam hal seperti ini."
Abu ad-Darda berkata: "Siapa yang akan memaafkanku dari Muawiyah? Aku memberitahunya sesuatu dari Rasulullah —semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan—, sedangkan dia memberitahuku pendapatnya sendiri. Aku tidak akan tinggal bersamamu di suatu tanah tempat kamu berada."
Kemudian Abu ad-Darda datang kepada Umar bin al-Khattab dan menyebutkan hal itu kepadanya. Maka Umar bin al-Khattab menulis kepada Muawiyah: "Jangan jual itu kecuali dengan yang setara, berat dengan berat."