Muwatta Malik
Book 31, Hadith 44
Pada masa Marwan bin al-Hakam, dikeluarkan sukuk untuk orang-orang berupa bahan makanan dari al-Jar, lalu orang-orang saling memperjualbelikan sukuk tersebut di antara mereka sebelum mereka menerimanya.
Kemudian Zayd bin Tsabit dan seorang laki-laki dari kalangan sahabat Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, menemui Marwan bin al-Hakam lalu keduanya berkata: “Apakah engkau menghalalkan jual beli riba, wahai Marwan?”
Ia berkata: “Aku berlindung kepada Allah! Apa itu?”
Keduanya berkata: “Sukuk-sukuk ini yang diperjualbelikan orang-orang kemudian mereka menjualnya kembali sebelum mereka menerimanya.”
Maka Marwan mengutus para pengawal untuk mengejar sukuk-sukuk itu, merampasnya dari tangan orang-orang dan mengembalikannya kepada pemiliknya.