Muwatta Malik
Book 31, Hadith 52
Malik berkata: Dan inilah ketentuan yang berlaku menurut kami.
Malik berkata: Ketentuan yang disepakati menurut kami adalah bahwa gandum tidak dijual dengan gandum, kurma tidak dengan kurma, gandum tidak dengan kurma, kurma tidak dengan kismis, gandum tidak dengan kismis, dan tidak pula sesuatu pun dari seluruh makanan sama sekali, kecuali secara tunai dari tangan ke tangan. Jika ke dalam sesuatu dari itu masuk penangguhan tempo, maka tidak sah dan haram. Dan tidak pula sesuatu pun dari seluruh lauk-pauk sama sekali, kecuali secara tunai dari tangan ke tangan.
Malik berkata: Tidak dijual sesuatu pun dari makanan dan lauk-pauk apabila dari satu jenis yang sama, dua berbanding satu. Maka tidak dijual satu mudd gandum dengan dua mudd gandum, tidak satu mudd kurma dengan dua mudd kurma, tidak satu mudd kismis dengan dua mudd kismis, dan tidak pula yang semisal itu dari biji-bijian dan seluruh lauk-pauk, apabila dari satu jenis yang sama, sekalipun secara tunai dari tangan ke tangan. Hal itu hanyalah seperti perak dengan perak dan emas dengan emas: tidak halal dalam sesuatu pun dari itu adanya kelebihan, dan tidak halal kecuali sama dengan sama, secara tunai dari tangan ke tangan.
Malik berkata: Apabila apa yang ditakar atau ditimbang dari apa yang dimakan atau diminum itu berbeda dan perbedaannya jelas, maka tidak mengapa diambil darinya dua berbanding satu, secara tunai dari tangan ke tangan. Dan tidak mengapa diambil satu sha‘ kurma dengan dua sha‘ gandum, satu sha‘ kurma dengan dua sha‘ kismis, dan satu sha‘ gandum dengan dua sha‘ samin. Maka apabila dua jenis dari hal ini berbeda, tidak mengapa dua darinya dengan satu atau lebih dari itu, secara tunai dari tangan ke tangan. Namun jika ke dalamnya masuk penangguhan tempo, maka tidak halal.
Malik berkata: Tidak halal satu tumpukan gandum dengan satu tumpukan gandum. Dan tidak mengapa satu tumpukan gandum dengan satu tumpukan kurma, secara tunai dari tangan ke tangan. Hal itu karena tidak mengapa membeli gandum dengan kurma secara borongan tanpa takaran pasti.
Malik berkata: Setiap apa yang berbeda dari makanan dan lauk-pauk, lalu perbedaannya jelas, maka tidak mengapa dibeli sebagiannya dengan sebagian lainnya secara borongan tanpa takaran pasti, secara tunai dari tangan ke tangan. Jika ke dalamnya masuk penangguhan tempo, maka tidak ada kebaikan padanya. Pembelian hal itu secara borongan hanyalah seperti pembelian sebagiannya dengan emas dan perak secara borongan.
Malik berkata: Hal itu karena engkau membeli gandum dengan perak secara borongan dan kurma dengan emas secara borongan. Maka ini halal, tidak mengapa.
Malik berkata: Barangsiapa menumpuk satu tumpukan makanan padahal ia telah mengetahui takarannya, kemudian menjualnya secara borongan dan menyembunyikan takarannya dari pembeli, maka hal itu tidak sah. Jika pembeli ingin mengembalikan makanan itu kepada penjual, ia mengembalikannya disebabkan apa yang disembunyikannya tentang takarannya dan penipuannya terhadapnya. Demikian pula segala apa yang diketahui penjual takaran dan bilangannya, dari makanan dan selainnya, kemudian ia menjualnya secara borongan sedangkan pembeli tidak mengetahuinya: maka sesungguhnya pembeli, jika ingin mengembalikan hal itu kepada penjual, ia mengembalikannya. Dan para ahli ilmu senantiasa melarang hal itu.
Malik berkata: Tidak ada kebaikan pada roti, satu bundar dengan dua bundar, dan tidak pula yang besar dengan yang kecil, apabila sebagian dari itu lebih besar dari sebagian lainnya. Adapun apabila diupayakan agar sama dengan sama, maka tidak mengapa, sekalipun tidak ditimbang.
Malik berkata: Tidak sah satu mudd mentega dan satu mudd susu dengan dua mudd mentega. Hal itu seperti apa yang kami gambarkan tentang kurma yang dijual sebagai dua sha‘ kurma kabis dan satu sha‘ kurma hasyaf dengan tiga sha‘ kurma ajwah, ketika ia berkata kepada temannya: “Dua sha‘ kabis dengan tiga sha‘ ajwah tidak sah,” lalu ia melakukan hal itu untuk membolehkan penjualannya. Pemilik susu itu hanyalah menjadikan susu bersama menteganya agar mengambil kelebihan menteganya atas mentega temannya, ketika ia memasukkan susu bersamanya.
Malik berkata: Tepung dengan gandum, sama dengan sama, tidak mengapa. Hal itu karena ia memurnikan tepung lalu menjualnya dengan gandum, sama dengan sama. Seandainya ia menjadikan setengah mudd berupa tepung dan setengahnya berupa gandum, lalu menjual hal itu dengan satu mudd gandum, maka hal itu seperti apa yang kami gambarkan, tidak sah, karena ia hanyalah ingin mengambil kelebihan gandumnya yang baik, hingga ia menjadikan tepung bersamanya. Maka ini tidak sah.