Muwatta Malik
Book 31, Hadith 73
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلاً، قَالَ لِرَجُلٍ ابْتَعْ لِي هَذَا الْبَعِيرَ بِنَقْدٍ حَتَّى أَبْتَاعَهُ مِنْكَ إِلَى أَجَلٍ فَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَكَرِهَهُ وَنَهَى عَنْهُ .
Terjemahan
Seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain: “Belikan unta ini untukku secara tunai agar aku kemudian membelinya darimu secara tangguh.”
‘Abdullah ibn ‘Umar ditanya tentang hal itu, maka ia tidak menyetujuinya dan melarangnya.