Muwatta Malik
Book 1, Hadith 24
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، أُغْمِيَ عَلَيْهِ فَذَهَبَ عَقْلُهُ فَلَمْ يَقْضِ الصَّلاَةَ . قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ الْوَقْتَ قَدْ ذَهَبَ فَأَمَّا مَنْ أَفَاقَ فِي الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُصَلِّي .
Terjemahan
Abdullah bin Umar pingsan hingga hilang akalnya, lalu ia tidak mengqadha salat.
Malik berkata: “Hal itu, menurut pendapat kami — dan Allah lebih mengetahui — karena waktunya telah berlalu. Adapun siapa yang sadar kembali masih di dalam waktunya, maka ia salat.”