Muwatta Malik
Book 37, Hadith 3
Seorang anak laki-laki dari Ghassan sedang menghadapi kematian di Madinah, sedangkan ahli warisnya berada di Syam. Hal itu disebutkan kepada Umar ibn al-Khattab.
Dikatakan kepadanya: “Si Fulan sedang sekarat, bolehkah ia berwasiat?”
Ia berkata: “Hendaklah ia berwasiat.”
Yahya ibn Said berkata bahwa Abu Bakr berkata: “Anak itu berusia sepuluh atau dua belas tahun.”
Ia berkata: “Ia mewasiatkan sumur Jusham, lalu keluarganya menjualnya seharga tiga puluh ribu dirham.”
Yahya berkata: “Aku mendengar Malik berkata: Perkara yang disepakati di sisi kami adalah bahwa wasiat orang yang lemah akalnya, orang yang bodoh, dan orang yang tertimpa gangguan yang kadang sadar adalah sah, apabila mereka masih memiliki akal yang dengannya mereka mengetahui apa yang mereka wasiatkan. Adapun orang yang tidak memiliki akal yang dengannya ia mengetahui apa yang ia wasiatkan dan akalnya telah dikalahkan, maka ia tidak memiliki wasiat.”