Muwatta Malik
Book 17, Hadith 11
Abdullah ibn Umar biasa menghiasi putri-putrinya dan budak-budak perempuannya dengan emas, kemudian ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.
Malik berkata: Barang siapa memiliki emas mentah atau perhiasan dari emas atau perak yang tidak dimanfaatkan untuk dipakai, maka wajib atasnya zakat padanya setiap tahun. Ia ditimbang lalu diambil seperempat sepersepuluhnya, kecuali jika kurang dari berat dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham; jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat padanya. Zakat padanya hanya ada apabila ia menyimpannya untuk selain dipakai. Adapun emas mentah dan perhiasan yang rusak yang pemiliknya ingin memperbaikinya dan memakainya, maka ia berkedudukan seperti barang-barang kebutuhan yang ada pada pemiliknya, sehingga tidak ada kewajiban zakat atas pemiliknya padanya.
Malik berkata: Tidak ada zakat pada mutiara, tidak pada kasturi, dan tidak pada ambar.