Muwatta Malik
Book 17, Hadith 24
Muadh ibn Jabal al-Anshari mengambil dari tiga puluh ekor sapi seekor tabi‘ dan dari empat puluh ekor sapi seekor musinnah. Dan ketika didatangkan kepadanya kurang dari itu, ia enggan mengambil darinya sesuatu pun dan berkata: “Aku belum mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya sesuatu pun hingga aku menjumpainya lalu aku bertanya kepadanya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sebelum Muadh ibn Jabal datang.
Yahya berkata: Malik berkata: “Sebaik-baik yang aku dengar tentang orang yang memiliki kambing/domba pada dua penggembala yang terpisah atau pada para penggembala yang terpisah di negeri-negeri yang berbeda, adalah bahwa semuanya itu dikumpulkan atas pemiliknya lalu ia menunaikan darinya shadaqahnya. Dan seperti itu pula seorang laki-laki yang memiliki emas atau perak yang terpencar di tangan orang-orang yang berbeda, bahwa sepatutnya ia mengumpulkannya lalu mengeluarkan darinya apa yang wajib atasnya padanya berupa zakatnya.”
Yahya berkata: Malik berkata tentang seorang laki-laki yang memiliki domba dan kambing: “Bahwa keduanya dikumpulkan atasnya dalam shadaqah. Maka jika padanya terdapat jumlah yang mewajibkan shadaqah, dikenakan shadaqah.” Dan ia berkata: “Sesungguhnya semuanya itu adalah ghonam.” Dan di dalam surat Umar ibn al-Khaththab terdapat: “Dan pada sa’imah al-ghonam apabila telah mencapai empat puluh ekor kambing, seekor kambing.”
Malik berkata: “Maka jika domba lebih banyak daripada kambing dan tidak wajib atas pemiliknya kecuali seekor kambing saja, pemungut shadaqah mengambil kambing yang wajib atas pemilik harta itu dari domba. Dan jika kambing lebih banyak daripada domba, diambil darinya. Maka jika domba dan kambing sama banyak, ia mengambil kambing dari mana saja di antara keduanya yang ia kehendaki.”
Yahya berkata: Malik berkata: “Dan demikian pula unta-unta ‘irab dan bukht dikumpulkan atas pemiliknya dalam shadaqah.” Dan ia berkata: “Sesungguhnya semuanya itu adalah unta. Maka jika yang ‘irab lebih banyak daripada yang bukht dan tidak wajib atas pemiliknya kecuali seekor unta saja, hendaklah ia mengambil dari yang ‘irab shadaqahnya. Maka jika yang bukht lebih banyak, hendaklah ia mengambil darinya. Maka jika sama banyak, hendaklah ia mengambil dari mana saja di antara keduanya yang ia kehendaki.”
Malik berkata: “Dan demikian pula sapi dan kerbau dikumpulkan dalam shadaqah atas pemiliknya.” Dan ia berkata: “Sesungguhnya semuanya itu adalah sapi. Maka jika sapi lebih banyak daripada kerbau dan tidak wajib atas pemiliknya kecuali seekor sapi saja, hendaklah ia mengambil dari sapi shadaqah keduanya. Dan jika kerbau lebih banyak, hendaklah ia mengambil darinya. Maka jika sama banyak, hendaklah ia mengambil dari mana saja di antara keduanya yang ia kehendaki. Maka apabila wajib padanya shadaqah, kedua jenis itu dikenakan bersama.”
Yahya berkata: Malik berkata: “Barangsiapa memperoleh hewan ternak berupa unta atau sapi atau kambing/domba, maka tidak ada shadaqah atasnya padanya hingga berlalu atasnya satu haul sejak hari ia memperolehnya, kecuali jika sebelumnya ia telah memiliki nishab hewan ternak. Dan nishab adalah apa yang padanya wajib shadaqah: yaitu lima dzawd dari unta, atau tiga puluh ekor sapi, atau empat puluh ekor kambing. Maka apabila seorang laki-laki memiliki lima dzawd dari unta atau tiga puluh ekor sapi atau empat puluh ekor kambing, kemudian ia memperoleh tambahan unta atau sapi atau kambing/domba dengan pembelian atau hibah atau warisan, maka sesungguhnya ia menzakatinya bersama hewan ternaknya ketika ia menzakatinya, sekalipun belum berlalu atas perolehan itu satu haul. Dan sekalipun apa yang ia peroleh dari hewan ternak untuk hewan ternaknya itu telah dizakati sehari sebelum ia membelinya atau sehari sebelum ia mewarisinya, maka sesungguhnya ia menzakatinya bersama hewan ternaknya ketika ia menzakati hewan ternaknya.”
Yahya berkata: Malik berkata: “Dan sesungguhnya permisalan itu hanyalah seperti permisalan perak yang dizakati oleh seorang laki-laki, kemudian ia membeli dengannya dari laki-laki lain suatu barang dagangan, padahal telah wajib atasnya pada barang dagangannya itu apabila ia menjualnya shadaqah: maka laki-laki yang lain itu mengeluarkan shadaqahnya hari ini, dan yang lain telah menzakatinya mulai besok.”
Malik berkata tentang seorang laki-laki yang memiliki kambing/domba yang tidak wajib padanya shadaqah, lalu ia membeli tambahannya kambing/domba yang banyak, yang pada jumlah yang lebih sedikit darinya sudah wajib shadaqah, atau ia mewarisinya: “Bahwa tidak wajib atasnya pada seluruh kambing/domba itu shadaqah hingga berlalu atasnya satu haul sejak hari ia memperolehnya dengan pembelian atau warisan. Dan demikian itu karena setiap apa yang ada pada seorang laki-laki berupa hewan ternak yang tidak wajib padanya shadaqah, berupa unta atau sapi atau kambing/domba, maka itu tidak dihitung sebagai nishab harta hingga terdapat pada setiap jenis darinya jumlah yang wajib padanya shadaqah. Maka itulah nishab yang dengannya dizakati bersamanya apa yang diperoleh pemiliknya sebagai tambahan, baik sedikit maupun banyak dari hewan ternak.”
Malik berkata: “Dan sekiranya seorang laki-laki memiliki unta atau sapi atau kambing/domba yang wajib pada setiap jenis darinya shadaqah, kemudian ia memperoleh tambahan seekor unta atau seekor sapi atau seekor kambing, ia menzakatinya bersama hewan ternaknya ketika ia menzakatinya.”
Yahya berkata: Malik berkata: “Dan ini adalah yang paling aku sukai dari apa yang aku dengar tentang hal ini.”
Malik berkata tentang kewajiban yang wajib atas seorang laki-laki lalu tidak terdapat padanya: “Bahwa jika ia berupa bintu makhadh lalu tidak didapati, diambil sebagai gantinya ibnu labun jantan. Dan jika ia berupa bintu labun atau hiqqah atau jadza‘ah dan tidak ada padanya, maka atas pemilik unta untuk membelikannya baginya hingga ia mendatangkannya kepadanya. Dan aku tidak suka ia memberinya nilainya.”
Dan Malik berkata tentang unta-unta penimba air dan sapi-sapi penimba air dan sapi-sapi pembajak: “Sesungguhnya aku berpendapat diambil dari semuanya itu apabila telah wajib padanya shadaqah.”