Muwatta Malik

Book 17, Hadith 32

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، أَنَّهُ قَالَ شَرِبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَبَنًا فَأَعْجَبَهُ فَسَأَلَ الَّذِي سَقَاهُ مِنْ أَيْنَ هَذَا اللَّبَنُ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ وَرَدَ عَلَى مَاءٍ - قَدْ سَمَّاهُ - فَإِذَا نَعَمٌ مِنْ نَعَمِ الصَّدَقَةِ وَهُمْ يَسْقُونَ فَحَلَبُوا لِي مِنْ أَلْبَانِهَا فَجَعَلْتُهُ فِي سِقَائِي فَهُوَ هَذَا ‏.‏ فَأَدْخَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَدَهُ فَاسْتَقَاءَهُ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ الأَمْرُ عِنْدَنَا أَنَّ كُلَّ مَنْ مَنَعَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ يَسْتَطِعِ الْمُسْلِمُونَ أَخْذَهَا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِمْ جِهَادُهُ حَتَّى يَأْخُذُوهَا مِنْهُ ‏.‏
Terjemahan

Umar bin al-Khaththab meminum susu lalu ia menyukainya, kemudian ia bertanya kepada orang yang memberinya minum: “Dari mana susu ini?”

Lalu orang itu mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah mendatangi suatu tempat air — yang telah ia sebutkan namanya — ternyata ada hewan-hewan ternak dari hewan sedekah, sedangkan mereka sedang memberi minum, lalu mereka memerah untukku dari susu-susunya, lalu aku menaruhnya di kantong airku, dan inilah susu itu.

Lalu Umar bin al-Khaththab memasukkan tangannya lalu memuntahkannya.

Malik berkata: “Perkara menurut kami adalah bahwa setiap orang yang menghalangi suatu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung, lalu kaum muslimin tidak mampu mengambilnya, maka menjadi kewajiban atas mereka untuk memeranginya hingga mereka mengambilnya darinya.”