Muwatta Malik
Book 17, Hadith 32
Umar bin al-Khaththab meminum susu lalu ia menyukainya, kemudian ia bertanya kepada orang yang memberinya minum: “Dari mana susu ini?”
Lalu orang itu mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah mendatangi suatu tempat air — yang telah ia sebutkan namanya — ternyata ada hewan-hewan ternak dari hewan sedekah, sedangkan mereka sedang memberi minum, lalu mereka memerah untukku dari susu-susunya, lalu aku menaruhnya di kantong airku, dan inilah susu itu.
Lalu Umar bin al-Khaththab memasukkan tangannya lalu memuntahkannya.
Malik berkata: “Perkara menurut kami adalah bahwa setiap orang yang menghalangi suatu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung, lalu kaum muslimin tidak mampu mengambilnya, maka menjadi kewajiban atas mereka untuk memeranginya hingga mereka mengambilnya darinya.”