Muwatta Malik
Book 17, Hadith 33
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَامِلاً، لِعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَتَبَ إِلَيْهِ يَذْكُرُ أَنَّ رَجُلاً مَنَعَ زَكَاةَ مَالِهِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ أَنْ دَعْهُ وَلاَ تَأْخُذْ مِنْهُ زَكَاةً مَعَ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ وَأَدَّى بَعْدَ ذَلِكَ زَكَاةَ مَالِهِ فَكَتَبَ عَامِلُ عُمَرَ إِلَيْهِ يَذْكُرُ لَهُ ذَلِكَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ أَنْ خُذْهَا مِنْهُ .
Terjemahan
Seorang petugas Umar ibn Abd al-Aziz menulis surat kepadanya dengan menyebutkan bahwa seorang laki-laki menolak membayar zakat hartanya. Maka Umar menulis surat kepadanya agar membiarkannya dan tidak mengambil zakat darinya bersama kaum muslimin. Ketika hal itu sampai kepada laki-laki tersebut, hal itu terasa berat baginya, dan setelah itu ia menunaikan zakat hartanya. Lalu petugas Umar menulis surat kepadanya dengan menyebutkan hal itu kepadanya, maka Umar menulis surat kepadanya agar mengambil zakat itu darinya.