Muwatta Malik
Book 17, Hadith 45
Ia berkata kepada Umar ibn al-Khattab: Di antara hewan tunggangan terdapat seekor unta betina yang buta. Maka Umar berkata: Serahkanlah ia kepada sebuah keluarga yang dapat memanfaatkannya.
Ia berkata: Aku berkata: Ia buta. Maka Umar berkata: Mereka akan menuntunnya beriringan bersama unta-unta.
Ia berkata: Aku berkata: Bagaimana ia akan makan dari tanah? Ia berkata: Maka Umar berkata: Apakah ia termasuk hewan jizya atau hewan sedekah? Aku berkata: Bahkan termasuk hewan jizya.
Maka Umar berkata: Demi Allah, kalian ingin memakannya.
Aku berkata: Ia memiliki cap jizya. Maka Umar memerintahkan tentangnya lalu ia disembelih.
Ia memiliki sembilan nampan besar, dan tidak ada buah-buahan maupun hidangan lezat kecuali diletakkan sebagiannya di nampan-nampan itu, lalu ia mengirimkannya kepada istri-istri Nabi, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan. Dan apa yang ia kirimkan kepada putrinya Hafsa adalah yang terakhir dari itu, dan jika ada kekurangan padanya maka kekurangan itu ada pada bagian Hafsa.
Ia berkata: Lalu diletakkan di nampan-nampan itu sebagian daging dari unta sembelihan itu, lalu ia mengirimkannya kepada istri-istri Nabi, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan. Dan ia memerintahkan agar sisa daging unta sembelihan itu dimasak, lalu ia mengundang kaum Muhajirin dan Ansar untuk menyantapnya.
Malik berkata: Aku tidak berpendapat bahwa hewan ternak diambil dari orang-orang jizya kecuali sebagai bagian dari jizya mereka.