وَعَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطِبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أنْ يأذَنَ لَهُ» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Seseorang tidak boleh menawarkan lebih dari jumlah yang disepakati oleh saudaranya*, atau meminta seorang wanita untuk menikah ketika saudaranya telah melakukannya, kecuali dia mengizinkannya.” *yaitu ketika para pihak telah menyetujui harga. Muslim mengirimkannya.