وَعَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Terjemahan
Dia berkata bahwa Rasulullah melarang [mempekerjakan] penutup kuda jantan. Bukhari mengirimkannya.