وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وكسْبِ الزَّمارةِ. رَوَاهُ فِي شرح السّنة
Terjemahan
Abu Huraira mengatakan Rasulullah melarang pembayaran untuk seekor anjing* dan penghasilan pelacur*. * Zammara. Kata ini dikatakan oleh sejumlah otoritas untuk berarti pelacur, tetapi bisa juga berarti seorang wanita yang memainkan oboe (mizmar). Ini ditularkan dalam Sharh as-sunna.