عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ وَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ الْعَبْدُ قِيمَةَ عَدْلٍ فَأُعْطِيَ شُرَكَاؤُهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ»
Salin

Ibnu Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membebaskan bagiannya dalam seorang budak dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh untuknya, harga yang adil untuk budak harus ditetapkan, rekan-rekannya diberikan saham mereka, dan budak itu dibebaskan dengan demikian; jika tidak, ia dibebaskan hanya sejauh bagian orang pertama.” (Bukhari dan Muslim.)