عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ وَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ الْعَبْدُ قِيمَةَ عَدْلٍ فَأُعْطِيَ شُرَكَاؤُهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ»
Salin
Jabir mengatakan bahwa seorang pria Ansar menyatakan bahwa seorang budak akan bebas setelah kematiannya, tetapi dia tidak memiliki harta lain, jadi ketika Nabi mendengar hal itu dia berkata, “Siapa yang akan membelinya dari saya?” Dan Nu'aim b. an-Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Sebuah versi oleh Muslim mengatakan Nu'aim b. 'Abdallah al-'Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham yang dia bawa kepada Nabi yang, ketika dia menyerahkannya kepada pria itu, berkata, “Belanjakan dulu untuk dirimu sendiri untuk memberikan diri sendiri sadaqa

Jika ada yang tersisa, berikan kepada keluargamu; jika ada yang tersisa ketika mereka menerima sesuatu, berikan kepada kerabatmu; dan jika ada yang tersisa ketika mereka menerima sesuatu, lakukanlah demikian dan begini,” artinya harus dibagikan di depannya, di sebelah kanan dan di sebelah kirinya. (Bukhari dan Muslim.)