عَن الْحسن عَن سَمُرَة عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «من ملك ذَا رحم محرم فَهُوَ حُرٌّ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَه
Salin

Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Ketika seorang budak perempuan laki-laki melahirkan seorang anak, dia menjadi bebas pada saat kematiannya.” * Darimi menuliskannya. * Teks tersebut memiliki 'au durbur in minhu au ba'dahu' yang menunjukkan keraguan dari pihak pemancar tentang kata-kata mana yang digunakan. Kedua ungkapan itu sama sehingga tampaknya cukup untuk memberikan “pada kematiannya” dalam terjemahan di atas.