Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3397
Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ شِقْصًا مِنْ غُلَامٍ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «لَيْسَ لِلَّهِ شَرِيكٌ» فَأَجَازَ عتقه. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
Abul Malih mengatakan atas otoritas ayahnya bahwa ketika seorang pria membebaskan bagian dari seorang budak, dan masalah itu disebutkan kepada Nabi dia berkata, “Tuhan tidak memiliki pasangan,” dan memutuskan obrolan dia harus dibebaskan. Abu Dawud menuliskannya.