Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3399
Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْمُكَاتَبُ عَبْدٌ مَا بَقِيَ عَلَيْهِ مِنْ مُكَاتبَته دِرْهَم» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakek ini melaporkan Nabi berkata, “Seorang budak yang telah menandatangani perjanjian untuk membeli kebebasannya adalah seorang budak selama satu dirham dari harga yang disepakati masih harus dibayar.” Abu Dawud menuliskannya.