عَن الْحسن عَن سَمُرَة عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «من ملك ذَا رحم محرم فَهُوَ حُرٌّ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَه
Salin

'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakek ini melaporkan Nabi berkata, “Seorang budak yang telah menandatangani perjanjian untuk membeli kebebasannya adalah seorang budak selama satu dirham dari harga yang disepakati masih harus dibayar.” Abu Dawud menuliskannya.