Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3401

Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:" مَنْ كَاتَبَ عَبْدَهُ عَلَى مِائَةِ أُوقِيَّةٍ فَأَدَّاهَا إِلَّا عَشْرَ أَوَاقٍ أَوْ قَالَ: عَشْرَةَ دَنَانِيرَ ثُمَّ عَجَزَ فَهُوَ رَقِيقٌ ". رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد وَابْن مَاجَه
Terjemahan

'Amr b. Syu'aib, atas wewenang ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang setuju untuk membiarkan budaknya membeli kebebasannya dengan seratus uqiya dan dia membayar semuanya kecuali sepuluh (atau dia berkata, sepuluh dinar), dan dia kemudian tidak dapat menyelesaikan jumlahnya, dia tetap menjadi budak.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.