عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ: أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا: اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ وَقَالَ الْآخَرُ: أَجَلْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فاقْضِ بَيْننَا بكتابِ الله وائذَنْ لِي أَنْ أَتَكَلَّمَ قَالَ: «تَكَلَّمْ» قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ فَأَخْبرُونِي أنَّ على ابْني الرَّجْم فاقتديت مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَبِجَارِيَةٍ لِي ثُمَّ إِنِّي سَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ وَإِنَّمَا الرَّجْمُ عَلَى امْرَأَتِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ أَمَّا غَنَمُكَ وَجَارِيَتُكَ فَرَدٌّ عَلَيْكَ وَأَمَّا ابْنُكَ فَعَلَيْهِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَأَمَّا أَنْتَ يَا أُنَيْسُ فَاغْدُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِن اعْترفت فارجمها» فَاعْترفت فرجمها
Salin

Abu Huraira dan Zaid b. Khalid mengatakan bahwa dua orang membawa perselisihan di hadapan Rasulullah, salah satu dari mereka berkata, “Ucapkan penghakiman di antara kami sesuai dengan Kitab Tuhan,” dan yang lainnya berkata, “Ya Rasulullah, ucapkan penghakiman di antara kami sesuai dengan Kitab Tuhan, dan izinkan saya berbicara.” Dia menyuruhnya untuk berbicara dan dia berkata, “Putraku yang merupakan pegawai upahan dengan pria ini melakukan percabulan dengan istrinya, dan ketika saya diberitahu bahwa putra saya harus dirajam sampai mati, saya menebusnya dengan seratus domba dan seorang budak perempuan saya; tetapi ketika saya bertanya kepada orang terpelajar mereka mengatakan kepada saya bahwa putra saya harus menerima seratus cambukan dan dibuang selama setahun, dan rajam sampai mati hanya berlaku untuk istri pria itu.” Rasulullah berkata, “Demi Dia yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku akan menghukum di antara kamu sesuai dengan Kitab Allah. Domba dan budak perempuanmu harus dikembalikan kepadamu, dan anakmu akan menerima seratus cambukan dan dibuang selama setahun. Adapun kamu, Unais, pergilah ke istri pria ini, dan jika dia mengaku melempari dia sampai mati.” Dia mengaku dan dia merajamnya. (Bukhari dan Muslim.)