Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3556

Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan

Zaid b. Khalid mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah memberi perintah bahwa seorang pria yang belum menikah yang melakukan percabulan harus menerima seratus cambukan dan dibuang selama setahun. Bukhari mengirimkannya.