Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3561
Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا أَتَى مَاعِزُ بن مَالك النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ: «لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ غَمَزْتَ أَوْ نَظَرْتَ؟» قَالَ: لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «أَنِكْتَهَا؟» لَا يُكَنِّي قَالَ: نَعَمْ فَعِنْدَ ذَلِكَ أَمر رجمه. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan
Ibnu Abbas berkata bahwa ketika Ma'iz b. Malik datang kepada Nabi dan dia berkata, “Mungkin Anda mencium, atau meremas, atau melihat,” dia menjawab, “Tidak, Rasul Allah.” Dia kemudian berkata, “Apakah kamu berhubungan seks dengannya?” menanyakan pertanyaan itu dengan kata-kata sederhana, dan ketika dia menjawab bahwa dia punya, dia memberi perintah bahwa dia harus dirajam sampai mati. Bukhari mentransmisikannya. * yaitu Nabi. Tradisi menyimpulkan bahwa Ma'iz telah mengaku melakukan percabulan.