Bagian 1 Mishkat al-Masabih 3563

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الحدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ثمَّ إِنْ زنَتْ فلْيجلدْها الحدَّ وَلَا يُثَرِّبْ ثُمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّالِثَةَ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا ولوْ بحبْلٍ منْ شعرٍ»
Terjemahan

Aba Huraira mengatakan bahwa dia mendengar Nabi berkata, “Apabila seorang hamba perempuan di antara kamu melakukan percabulan dan masalahnya jelas, dia harus memberinya pukulan yang tepat, tetapi tidak melemparkan celaan padanya. Jika dia melakukannya lagi, dia harus memberinya pukulan yang sesuai, tetapi tidak melemparkan celaan padanya. Jika dia melakukannya untuk ketiga kalinya dan masalahnya jelas dia harus menjualnya, meskipun hanya untuk seutas rambut.” (Bukhari dan Muslim)