عَن عُمَيْر بن سعيد النخفي قَالَ: سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ: مَا كُنْتُ لِأُقِيمَ عَلَى أَحَدٍ حَدًّا فَيَمُوتَ فَأَجِدَ فِي نَفْسِي مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ فَإِنَّهُ لَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يسنه
Terjemahan

'Umair b. Sa'id an-Nakha'i mengatakan bahwa dia mendengar 'Ali b. Abu Thalib berkata, “Saya bukan orang yang memiliki perasaan tentang seorang pria yang meninggal ketika saya menjatuhkan hukuman yang ditentukan kepadanya, kecuali orang yang minum anggur, karena jika dia mati, saya akan membayar darah untuknya. Thai adalah karena Rasulullah tidak menetapkan kebiasaan khusus tentang dia.” (Bukhari dan Muslim.)