عَن عُمَيْر بن سعيد النخفي قَالَ: سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ: مَا كُنْتُ لِأُقِيمَ عَلَى أَحَدٍ حَدًّا فَيَمُوتَ فَأَجِدَ فِي نَفْسِي مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ فَإِنَّهُ لَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يسنه
Terjemahan

Thaur b. Zaid ad-Dailami mengatakan bahwa 'Umar meminta nasihat tentang hukuman yang ditentukan untuk minum anggur dan 'Ali berkata kepadanya, “Saya pikir Anda harus memberi orang yang meminumnya delapan puluh cambukan, karena ketika dia minum dia menjadi mabuk, ketika dia mabuk dia berteriak, dan ketika dia mengoceh dia mengarang kebohongan.” Maka Umar menjatuhkan delapan puluh cambukan sebagai hukuman yang ditentukan untuk minum anggur. Malik menularkannya.